PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai...
Pasal 20
BAB 6 — KEWAJIBAN, HAK, DAN LARANGAN
(1) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) terdiri dari hukuman disiplin ringan dan hukuman disiplin berat. (2) Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis. (3) Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemutusan hubungan kontrak kerja oleh PPK.
