ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
- Kantor Regional BKN yang selanjutnya disebut Kanreg BKN adalah instansi pada BKN yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BKN di daerah.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 2
(1) Kanreg BKN berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BKN.
(2) Kanreg BKN dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 3
Kanreg BKN mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BKN di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Kepala BKN dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Kanreg BKN menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kanreg BKN;
- pelaksanaan koordinasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di daerah;
- pemberian layanan teknis penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara melalui platform digital manajemen aparatur sipil negara;
- pelaksanaan verifikasi dan validasi penyusunan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dan validasi rincian kebutuhan pegawai aparatur sipil negara melalui platform digital manajemen aparatur sipil negara;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT);
- koordinasi pemanfaatan layanan digital manajemen aparatur sipil negara;
- koordinasi pemanfaatan dan pemutakhiran satu data aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian manajemen aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit;
- pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas, disiplin, kode etik dan kode perilaku;
- koordinasi dan fasilitasi pengukuran kompetensi aparatur sipil negara;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan urusan administrasi Kanreg BKN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BKN.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k ditetapkan oleh Kepala BKN.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 5
(1) Susunan organisasi Kanreg BKN terdiri atas:
- Kepala;
- Bagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Kanreg BKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Kepala Kanreg BKN mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kanreg BKN di wilayah kerjanya.
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan administrasi sumber daya manusia dan barang milik negara, serta pelaksanaan urusan administrasi Kanreg BKN.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pengelolaan administrasi sumber daya manusia dan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, serta pelaksanaan dokumentasi dan komunikasi publik; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 9
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- Subbagian Kepegawaian;
- Subbagian Umum; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 10
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan administrasi anggaran, pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran, serta penyusunan laporan keuangan dan akuntabilitas.
Pasal 11
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha sumber daya manusia, administrasi usul mutasi dan pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan kinerja, reformasi birokrasi, dan ketatalaksanaan.
Pasal 12
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kearsipan, ekspedisi, perlengkapan, angkutan dan kendaraan dinas, rumah tangga, keamanan, pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta dokumentasi, komunikasi publik, dan keprotokolan.
Pasal 13
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kanreg BKN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 bertanggung jawab memberikan pelayanan
dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab dan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan analis beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
(6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta
kelompok jabatan fungsional dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 16
Setiap unsur organisasi di lingkungan Kanreg BKN menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kanreg BKN, serta dengan instansi di luar Kanreg BKN sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 17
Pimpinan unit organisasi Kanreg BKN bertanggungjawab:
- memimpin dan mengoordinasikan unsur organisasi di bawahnya;
- memberikan arahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.
Pasal 18
Arahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada Kepala BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Kepala Kanreg BKN menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala BKN baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 20
Dalam menyampaikan laporan kepada Kepala BKN, tembusan laporan disampaikan kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 21
Mekanisme sistem kerja Kanreg BKN ditetapkan oleh Kepala BKN.
Pasal 22
(1) Kepala Kanreg BKN merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 23
(1) Kepala Kanreg BKN diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala BKN.
(2) Pejabat administrator dan pejabat pengawas diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Nama dan lokasi Kanreg BKN tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 25
Wilayah kerja Kanreg BKN ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN.
Pasal 26
Perubahan organisasi dan tata kerja Kanreg BKN ditetapkan oleh Kepala BKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kanreg BKN berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 28
Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Badan ini harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Badan ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2025
KEPALA
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara di daerah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara, perlu
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42);
