PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 17
Pimpinan unit organisasi Kanreg BKN bertanggungjawab:
- memimpin dan mengoordinasikan unsur organisasi di bawahnya;
- memberikan arahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.
