PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 19
Kepala Kanreg BKN menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala BKN baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Kanreg BKN menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala BKN baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.