PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 20
Dalam menyampaikan laporan kepada Kepala BKN, tembusan laporan disampaikan kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Dalam menyampaikan laporan kepada Kepala BKN, tembusan laporan disampaikan kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.