PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 26
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan organisasi dan tata kerja Kanreg BKN ditetapkan oleh Kepala BKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
