PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 11
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha sumber daya manusia, administrasi usul mutasi dan pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan kinerja, reformasi birokrasi, dan ketatalaksanaan.
