PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 12
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kearsipan, ekspedisi, perlengkapan, angkutan dan kendaraan dinas, rumah tangga, keamanan, pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta dokumentasi, komunikasi publik, dan keprotokolan.
