PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 13
BAB 3 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kanreg BKN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
