Pasal 14
BAB 3 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 bertanggung jawab memberikan pelayanan
dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab dan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan analis beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
(6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
