PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- Subbagian Kepegawaian;
- Subbagian Umum; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
