PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pengelolaan administrasi sumber daya manusia dan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, serta pelaksanaan dokumentasi dan komunikasi publik; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
