PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan administrasi sumber daya manusia dan barang milik negara, serta pelaksanaan urusan administrasi Kanreg BKN.
