PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 23
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Kanreg BKN diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala BKN.
(2) Pejabat administrator dan pejabat pengawas diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
