PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 22
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Kanreg BKN merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
