PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Badan ini harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Badan ini.
