PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
