PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN
(1) Kanreg BKN berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BKN.
(2) Kanreg BKN dipimpin oleh seorang Kepala.
