PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN
(1) Susunan organisasi Kanreg BKN terdiri atas:
- Kepala;
- Bagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Kanreg BKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
