PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Kanreg BKN menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kanreg BKN;
- pelaksanaan koordinasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di daerah;
- pemberian layanan teknis penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara melalui platform digital manajemen aparatur sipil negara;
- pelaksanaan verifikasi dan validasi penyusunan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dan validasi rincian kebutuhan pegawai aparatur sipil negara melalui platform digital manajemen aparatur sipil negara;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT);
- koordinasi pemanfaatan layanan digital manajemen aparatur sipil negara;
- koordinasi pemanfaatan dan pemutakhiran satu data aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian manajemen aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit;
- pelaksanaan pengawasan penerapan netralitas, disiplin, kode etik dan kode perilaku;
- koordinasi dan fasilitasi pengukuran kompetensi aparatur sipil negara;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan urusan administrasi Kanreg BKN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BKN.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k ditetapkan oleh Kepala BKN.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
