PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 1
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
panitera, dan seorang sekretaris.
(2) Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung.
(3) Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) wakil
ketua, dan beberapa orang ketua muda.
(2) Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-
yudisial.
(3) Wakil . . .
PRESIDEN
(3) Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua
muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda
tata usaha negara.
(4) Pada setiap pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum
tertentu yang diketuai oleh ketua muda.
(5) Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan
dan ketua muda pengawasan.
(6) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung
selama 5 (lima) tahun.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus
memenuhi syarat:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian
di bidang hukum;
berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
sehat jasmani dan rohani;
berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi
hakim termasuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi
hakim tinggi.
(2) Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan
sistem karier dengan syarat:
- memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf d, dan huruf e;
- berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum
atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
(3) Pada . . .
PRESIDEN
(3) Pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur dalam
undang-undang.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih Dewan
Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial.
(3) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon
diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim
agung dan diangkat oleh Presiden.
(5) Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden di antara hakim
agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(6) Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung, Ketua dan
Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan calon diterima
Presiden.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya.
(2) Sumpah atau janji hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:
Sumpah:
”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan . . .
PRESIDEN
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji :
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan
sumpah atau janji di hadapan Presiden.
(4) Hakim Anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh
Ketua Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung karena:
meninggal dunia;
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
permintaan sendiri;
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun,
dapat diperpanjang sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan
syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan
rohani berdasarkan keterangan dokter.
- Ketentuan . . .
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh
Presiden atas usul Mahkamah Agung dengan alasan:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
melakukan perbuatan tercela;
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya;
melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
Mahkamah Agung.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis
Kehormatan Mahkamah Agung diatur Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2).
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh
seorang panitera yang dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan
beberapa orang panitera pengganti.
- Ketentuan . . .
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja
kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas
usul Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung, seorang
calon harus memenuhi syarat :
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian
di bidang hukum; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai panitera
muda pada Mahkamah Agung dan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun sebagai panitera pada pengadilan tingkat banding.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung,
seorang calon harus memenuhi syarat:
- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;
dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai panitera
pengadilan tingkat banding dan 5 (lima) tahun sebagai panitera
pengadilan tingkat pertama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung,
seorang calon harus memenuhi syarat:
- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;
dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai
pegawai negeri sipil di bidang teknis perkara pada Mahkamah
Agung.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21 . . .
PRESIDEN
Pasal 21
Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Sebelum memangku jabatannya, Panitera Mahkamah Agung diambil sumpah
atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
- Diantara Pasal 24 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni
Pasal 24A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
(1) Panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
meninggal dunia;
mencapai usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
permintaan sendiri;
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
melakukan perbuatan tercela;
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya; atau
- melanggar sumpah atau janji jabatan.
- Bab II . . .
PRESIDEN
- Bab II Bagian Keempat tentang Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diubah
menjadi tentang Sekretaris Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin
oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung.
(2) Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(3) Pada Sekretariat Mahkamah Agung dibentuk beberapa direktorat
jenderal dan badan yang dipimpin oleh beberapa direktur jenderal dan
kepala badan.
(4) Direktur jenderal dan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(5) Sebelum memangku jabatannya, direktur jenderal dan kepala badan
diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(6) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan
tata kerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan
dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.
Pasal 26 dan Pasal 27 dihapus.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau
penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan
karena:
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan
batalnya putusan yang bersangkutan.
(2) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara
yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
putusan.
(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat,
pendapat . . .
PRESIDEN
pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
(4) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang.
(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya
tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan
dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan
permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
(4) Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam
Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
- Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 31A
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dan dibuat secara
tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
nama dan alamat pemohon;
uraian . . .
PRESIDEN
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan, dan
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
- materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan dianggap bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
- pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku.
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
(3) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau
permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan
permohonan tidak diterima.
(4) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(5) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(6) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak
bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan
permohonan ditolak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang diatur oleh Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam
permohonan grasi dan rehabilitasi.
- Diantara Pasal 45 dan Paragraf 2 tentang Peradilan Umum disisipkan 1 (satu)
pasal baru yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45A
(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang
memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh
Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
(2) Perkara. . .
PRESIDEN
(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
putusan tentang praperadilan;
perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
- perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan
pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah
daerah yang bersangkutan.
(3) Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal,
dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan
tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah
Agung.
(4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dapat diajukan upaya hukum.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
- Diantara Pasal 80 dan Bab VII mengenai Ketentuan Penutup disisipkan 3
(tiga) pasal baru yakni Pasal 80A, Pasal 80B, dan Pasal 80C yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 80A
Sebelum Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
terbentuk, pengajuan calon hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 80B
Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung yang dijabat oleh hakim harus
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima)
tahun sejak Undang-Undang ini berlaku
Pasal 80C
Ketentuan mengenai pembinaan personel militer pada kepaniteraan
Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai personel militer.
- Dalam . . .
PRESIDEN
- Dalam Bab VII Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal
81A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81A
Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2004
,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang
dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara,
serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
- bahwa Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan
ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
