PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2006
Pasal 3
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur,
maka wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
- Ketentuan Pasal 6 ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2006
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (6), Pasal 5 ayat (6), dan Pasal 6 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang berkaitan dengan daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur terdapat ketidaksesuaian sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama ini termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dan bukan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006;
bahwa sehubungan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 dimaksud dengan Keputusan Presiden;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur;
