KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2006
Pasal 3
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur,
maka wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
