KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2006
Pasal 5
(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
- Ketentuan Pasal 6 ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
