KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2006
Pasal 6
(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2006
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
