PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Organisasi adalah kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan
struktur organisasi pada :
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata
Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama;
Pengadilan…
PRESIDEN
Pengadilan Tinggi;
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi;
Pengadilan Negeri;
Pengadilan Tata Usaha Negara;
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
- Administrasi meliputi kepegawaian, kekayaan negara, keuangan,
arsip, dan dokumen pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen
Agama, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,
Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah.
- Finansial…
PRESIDEN
- Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat
Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan
Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi
Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Pasal 2
(1) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan
Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri,
dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung sejak tanggal 31
Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia ke Mahkamah Agung.
(2) Organisasi,…
PRESIDEN
(2) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan
Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi
Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004
dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung.
Pasal 3
Dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pembinaan
organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah Mahkamah
Agung.
Pasal 4
(1) Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di lingkungan
Mahkamah Agung terdapat satuan organisasi Panitera/ Sekretaris
Jenderal dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.
(2) Sejak…
PRESIDEN
(2) Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), di lingkungan
Mahkamah Agung terdapat satuan organisasi Direktorat Pembinaan
Peradilan Agama yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
Pasal 5
(1) Sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja yang baru di
lingkungan Mahkamah Agung, tugas, fungsi, dan kewenangan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata
Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,
Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara tetap
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi, Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata
Usaha Negara sampai terbentuknya organisasi Mahkamah Agung
yang baru.
(2) Dalam…
PRESIDEN
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata
Usaha Negara menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan
Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 6
Sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja yang baru di lingkungan
Mahkamah Agung, tugas, fungsi, dan kewenangan Direktorat
Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi
Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah
Syariah tetap dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Peradilan Agama,
Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah sampai terbentuknya organisasi Mahkamah
Agung yang baru.
Pasal 7…
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Kepaniteraan/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung mempunyai tugas
menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan finansial
seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan di semua
lingkungan peradilan serta mengkoordinasikan secara administratif
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha
Negara.
(2) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha
Negara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Mahkamah
Agung di bidang pembinaan peradilan umum dan peradilan tata usaha
negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung.
Pasal 8…
PRESIDEN
Pasal 8
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pembinaan, organisasi,
administrasi, dan finansial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama,
Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan
Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Tahun
Anggaran 2004, tetap dibebankan pada anggaran instansi masing-masing.
Pasal 9
(1) Untuk kelancaran pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Pengalihan dan
Penataan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama,
Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan
Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama/ Mahkamah
Syariah, ke Mahkamah Agung.
(2) Tim…
PRESIDEN
(2) Tim Pengalihan dan Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai tugas :
- mengalihkan kelembagaan, pegawai, kekayaan negara dan peralatan,
keuangan, arsip dan dokumentasi dari masing-masing instansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke Mahkamah Agung;
- menata kelembagaan, pegawai, kekayaan negara dan peralatan,
keuangan, arsip dan dokumentasi disesuaikan dengan kewenangan
dan beban tugas Mahkamah Agung.
Pasal 10
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :
- Bidang Kelembagaan, dipimpin oleh Deputi Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan;
- Bidang Kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara;
- Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan, dipimpin oleh Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Bidang…
PRESIDEN
- Bidang Keuangan, dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran
Departemen Keuangan;
- Bidang Dokumentasi dan Arsip, dipimpin oleh Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim berkoordinasi dengan
Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
Pasal 11
Tim Pengalihan dan Penataan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden.
Pasal 12
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengalihan dan penataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Mahkamah Agung.
Pasal 13…
PRESIDEN
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2004
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 Undang-
undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4358);
