Pasal 5
(1) Sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja yang baru di
lingkungan Mahkamah Agung, tugas, fungsi, dan kewenangan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata
Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,
Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara tetap
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi, Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata
Usaha Negara sampai terbentuknya organisasi Mahkamah Agung
yang baru.
(2) Dalam…
PRESIDEN
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata
Usaha Negara menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan
Ketua Mahkamah Agung.
