KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL
Pasal 6
Sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja yang baru di lingkungan
Mahkamah Agung, tugas, fungsi, dan kewenangan Direktorat
Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi
Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah
Syariah tetap dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Peradilan Agama,
Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah sampai terbentuknya organisasi Mahkamah
Agung yang baru.
Pasal 7…
PRESIDEN
