KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL
Pasal 7
(1) Kepaniteraan/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung mempunyai tugas
menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan finansial
seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan di semua
lingkungan peradilan serta mengkoordinasikan secara administratif
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha
Negara.
(2) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha
Negara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Mahkamah
Agung di bidang pembinaan peradilan umum dan peradilan tata usaha
negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung.
Pasal 8…
PRESIDEN
