KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL
Pasal 4
(1) Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di lingkungan
Mahkamah Agung terdapat satuan organisasi Panitera/ Sekretaris
Jenderal dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.
(2) Sejak…
PRESIDEN
(2) Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), di lingkungan
Mahkamah Agung terdapat satuan organisasi Direktorat Pembinaan
Peradilan Agama yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
