KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL
Pasal 3
Dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pembinaan
organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah Mahkamah
Agung.
Dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pembinaan
organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah Mahkamah
Agung.