KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL
Pasal 2
(1) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan
Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri,
dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung sejak tanggal 31
Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia ke Mahkamah Agung.
(2) Organisasi,…
PRESIDEN
(2) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan
Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi
Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004
dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung.
