Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Organisasi adalah kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan
struktur organisasi pada :
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata
Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama;
Pengadilan…
PRESIDEN
Pengadilan Tinggi;
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi;
Pengadilan Negeri;
Pengadilan Tata Usaha Negara;
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
- Administrasi meliputi kepegawaian, kekayaan negara, keuangan,
arsip, dan dokumen pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen
Agama, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,
Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah.
- Finansial…
PRESIDEN
- Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat
Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan
Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi
Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
