PEMBENTUKANPENGADILANTATAUSAHA NEGARA
'0
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN2016
TENTANG
PEMBENTUKANPENGADILANTATAUSAHA NEGARA
PANGKALPINANGDAN PENGADILANTATAUSAHA NEGARA
GORONTALO
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan dan
peningkatan pelayanan hukum kepada
masyarakat demi tercapainya penyelesaian
perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan, dianggap perlu membentuk Pengadilan
Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan
Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo;
- bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
51 Tahun 2009, Pengadilan Tata Usaha Negara
dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang
Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara
Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha
Negara Gorontalo;
Mengingat ...
',.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 -
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
160, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5079);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
- Keputusan ...
, : ~ • • • ' 'i
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 -
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004
tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi,
dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum
dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradi1an
Agama ke Mahkamah Agung.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKAL
PINANG DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
GORONTALO.
Pasa1 1
(1) Membentuk Pengadi1an Tata Usaha Negara
Pangka1 Pinang berkedudukan di Pangka1 Pinang.
(2) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara
Goronta1o berkedudukan di Goronta1o.
Pasa12
(1) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara
Pangka1 Pinang me1iputi wi1ayah Kabupaten dan
Kota yang terdapat da1am wilayah Provinsi
Kepu1auan Bangka Belitung.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara
Gorontalo meliputi wilayah Kabupaten dan Kota
yang terdapat dalam wilayah Provinsi Gorontalo.
Pasal ...
:. I·' .'" of'~
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 -
Pasa13
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha
Negara Pangkal Pinang, maka daerah hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata
Usaha Negara Palembang.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha
Negara Gorontalo, maka daerah hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata
Usaha Negara Manado.
Pasa14
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang
termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
Pasal5
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Pangkal Pinang yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara Palembang, tetap diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.
(2)Perkara ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Gorontalo yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Manado,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata
Usaha Negara Manado.
Pasal o
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Pangkal Pinang yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara Palembang, dilimpahkan kepada
Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Gorontalo yang pada saat Keputusan Presiden
ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
Manado, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata
Usaha Negara Gorontalo.
Pasal ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6 -
Pasa17
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka
pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas,
wewenang, serta fungsi Pengadilan Tata Usaha
Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha
Negara Gorontalo dibebankan pada anggaran
Mahkamah Agung.
Pasal8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan orgamsasi,
tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan
Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan
Tata Usaha Negara Gorontalo ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
Pasal ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7 -
Pasa19
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATKABINETRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan dan
peningkatan pelayanan hukum kepada
masyarakat demi tercapainya penyelesaian
perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan, dianggap perlu membentuk Pengadilan
Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan
Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo;
- bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
51 Tahun 2009, Pengadilan Tata Usaha Negara
dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
...
',.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 -
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
160, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5079);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
- Keputusan ...
, : ~ • • • ' 'i
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 -
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004
tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi,
dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum
dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradi1an
Agama ke Mahkamah Agung.
