PERUBAHAN NAMA PENGADILAN NEGERI RANAI MENJADI
Pasal 1
Nama Pengadilan Negeri Ranai yang berkedudukan di Ranai diubah menjadi Pengadilan Negeri Natuna.
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna meliputi wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 3
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Natuna, yang telah diperiksa tapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai.
Pasal 4
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 6...
SK No 155274A
PRESIOEN
Pasal 6
Keputusarr Prcsiden ini mulai berlaku padaL tang4al ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 .Januari 2023 PRESIDEN REPUBLITi INDONESIA,
ttd.
Salinan scsuai dcngan aslinya
UPUtsLIK INDONESIA Pcrundang-undangan inistrasi I Iukum,
il na Djam:rn
SK No l55l(r9 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pengadilan Negeri Ranai dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Negeri Masamba, Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri Ranai, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Pengadilan Negeri Kasongan, Pengadilan Negeri Parigi, Pengadilan Negeri Bintuhan, Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Negeri Amurang, Pengadilan Negeri Kepahiang, Pengadilan Negeri Tubei, dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OOa tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau telah dibentuk Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan wilayah yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai;
- bahwa sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhan organisasi perlu dilakukan penataan dan penyelarasan penggunaan nama pengadilan;
- bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu dilakukan perubahan nama Pengadilan Negeri Ranai menjadi Pengadilan Negeri Natuna;
- bahwa . . .
SK No 155268 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2 e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1O6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4879);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
6.Keputusan...
SK No 155256 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-.,
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
