KEPPRES
PERUBAHAN NAMA PENGADILAN NEGERI RANAI MENJADI
Pasal 4
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada anggaran Mahkamah Agung.
