PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang berkedudukan di
Tanjung Pinang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berkedudukan di
Serang.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang meliputi wilayah
Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Serang meliputi wilayah
Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Banten.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, maka
daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, maka daerah
hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Pasal 4
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Serang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Pasal 5
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha
Negara Tanjung Pinang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha
Negara Serang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha
Negara Tanjung Pinang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang. Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Serang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan
pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara
Tanjung Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dibebankan pada anggaran
Mahkamah Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Pengadilan
Tata Usaha Negara Serang ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2011
INDONESIA,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum
kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara
dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, dianggap perlu
membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang
dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang;
- bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
51 Tahun 2009, Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan
Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3316), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3344), sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan
Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan
Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
ke Mahkamah Agung;
