KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang meliputi wilayah
Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Serang meliputi wilayah
Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Banten.
