KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, maka
daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, maka daerah
hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
