KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG
Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Pengadilan
Tata Usaha Negara Serang ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
