KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan
pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara
Tanjung Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dibebankan pada anggaran
Mahkamah Agung.
