KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG
Pasal 6
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha
Negara Tanjung Pinang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang. Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Serang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
