KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG
Pasal 5
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha
Negara Tanjung Pinang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha
Negara Serang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
