KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL
Pasal 10
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :
- Bidang Kelembagaan, dipimpin oleh Deputi Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan;
- Bidang Kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara;
- Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan, dipimpin oleh Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Bidang…
PRESIDEN
- Bidang Keuangan, dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran
Departemen Keuangan;
- Bidang Dokumentasi dan Arsip, dipimpin oleh Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim berkoordinasi dengan
Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
