Pasal 9
(1) Untuk kelancaran pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Pengalihan dan
Penataan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama,
Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan
Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama/ Mahkamah
Syariah, ke Mahkamah Agung.
(2) Tim…
PRESIDEN
(2) Tim Pengalihan dan Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai tugas :
- mengalihkan kelembagaan, pegawai, kekayaan negara dan peralatan,
keuangan, arsip dan dokumentasi dari masing-masing instansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke Mahkamah Agung;
- menata kelembagaan, pegawai, kekayaan negara dan peralatan,
keuangan, arsip dan dokumentasi disesuaikan dengan kewenangan
dan beban tugas Mahkamah Agung.
