UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 22
Sebelum memangku jabatannya, Panitera Mahkamah Agung diambil sumpah
atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
- Diantara Pasal 24 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni
