UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 21
Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
