UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
Pasal 24A
(1) Panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
meninggal dunia;
mencapai usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
permintaan sendiri;
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
melakukan perbuatan tercela;
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya; atau
- melanggar sumpah atau janji jabatan.
- Bab II . . .
PRESIDEN
- Bab II Bagian Keempat tentang Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diubah
menjadi tentang Sekretaris Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
