Pasal 25
(1) Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin
oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung.
(2) Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(3) Pada Sekretariat Mahkamah Agung dibentuk beberapa direktorat
jenderal dan badan yang dipimpin oleh beberapa direktur jenderal dan
kepala badan.
(4) Direktur jenderal dan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(5) Sebelum memangku jabatannya, direktur jenderal dan kepala badan
diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(6) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan
tata kerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan
dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.
Pasal 26 dan Pasal 27 dihapus.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
