Pasal 30
(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau
penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan
karena:
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan
batalnya putusan yang bersangkutan.
(2) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara
yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
putusan.
(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat,
pendapat . . .
PRESIDEN
pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
(4) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
